Mediasi Alami Jalan Buntu, OJK Periksa Sengketa INDODAX dengan BotXcoin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan sengketa antara platform perdagangan aset kripto INDODAX dan konsumen pemilik aset BotXcoin (BOTX) ke Divisi Pemeriksaan dan Pengawasan. Langkah ini diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi OJK tidak mencapai kesepakatan atau mengalami jalan buntu.

Perselisihan tersebut berakar dari insiden peretasan sistem INDODAX pada 11 September 2024 yang diduga menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token BotXcoin. Peristiwa ini sempat terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3 Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet milik INDODAX di beberapa jaringan blockchain.

Cyvers Alerts mencatat lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai US$18,2 juta atau setara Rp280,3 miliar. Meski demikian, pihak INDODAX menegaskan bahwa dana nasabah tetap dalam kondisi aman.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menyatakan bahwa tidak ada saldo anggota yang terdampak akibat insiden keamanan tersebut.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun INDODAX tetap 100 persen aman. Kami telah menerapkan langkah-langkah pengamanan ketat untuk memastikan tidak ada dana member yang terpengaruh,” ujar Oscar, dikutip Senin (29/12/2025).

Namun, meski aktivitas perdagangan di INDODAX telah kembali dibuka, sejumlah pemilik BotXcoin mengaku mengalami kerugian. Beberapa trader menyebut jumlah token BOTX di akun mereka berkurang, sementara sebagian lainnya tidak dapat memperdagangkan aset tersebut karena berstatus suspend.

Situasi semakin memanas setelah pada 20 November 2025, INDODAX melakukan konversi saldo BotXcoin ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp342 per token. Konversi tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun, sehingga memicu pengaduan resmi konsumen kepada OJK.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK memfasilitasi proses mediasi melalui Direktorat Perlindungan Konsumen pada 3 Desember 2025. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu antara kedua pihak.

“Kami sudah mengikuti mediasi awal Desember lalu. Intinya, jika memang tidak ada kesepakatan harga, kami meminta agar token BotX kami dikembalikan,” ujar perwakilan pengembang BotXcoin, Randi Setiadi.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, OJK memutuskan melanjutkan penanganan perkara ke tahap pemeriksaan dan pengawasan. Langkah ini membuka peluang adanya investigasi lanjutan berdasarkan regulasi perlindungan konsumen di sektor aset kripto.

Kasus sengketa INDODAX dan BotXcoin menjadi sorotan di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Publik kini menanti langkah tegas OJK dalam menegakkan regulasi serta memastikan perlindungan konsumen di tengah meningkatnya risiko perdagangan aset digital.

Comments

Popular posts from this blog

Rendang Tetap Jadi Hidangan Favorit Keluarga Indonesia di Berbagai Kesempatan

Tren Kuliah Hybrid Mengubah Cara Mahasiswa Mengikuti Perkuliahan

Praktisi Digital Marketing Menganggap SEO Sebagai Investasi Jangka Panjang Untuk Website